PALI, Radar Keadilan – Kegiatan operasional Pabrik Kelapa Sawit milik PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memicu sorotan tajam masyarakat dan kalangan legislatif.
Perusahaan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak beberapa pekan terakhir, namun disinyalir belum mengantongi kelengkapan perizinan resmi, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, hingga izin usaha yang sah.
Kondisi ini dinilai sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan, sehingga mendapatkan tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah.
Melalui pernyataan resminya yang dirilis pada Minggu, 2 Agustus 2026, Firdaus yang akrab disapa FH menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Atas nama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PALI, saya menyampaikan keprihatinan mendalam terkait adanya dugaan beroperasinya pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang disinyalir belum mengantongi izin lengkap, baik itu Amdal, Izin Lingkungan, maupun izin usaha lainnya,” ujar FH.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, DPRD PALI tidak bisa berdiam diri melihat pelanggaran yang terjadi.
FH menegaskan, negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap pihak, baik investor maupun pelaku usaha, sekecil apapun skala usahanya atau sebesar apapun modalnya, wajib tunduk dan patuh pada seluruh peraturan yang berlaku di Republik Indonesia maupun peraturan daerah setempat.









