Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PALI Hj Yenni Nopriani MSi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Daerah berpedoman teguh pada Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tugas utama melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina kebudayaan daerah agar tetap relevan dan terus berkembang sesuai zaman tanpa meninggalkan akar dan jati dirinya.
“Tujuan kegiatan ini adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air serta kebanggaan terhadap budaya daerah kita sendiri, dan melestarikan nilai‑nilai luhur tersebut sebagai bagian penting dari identitas bangsa secara keseluruhan,” tegas Yenni.
Pekan Kebudayaan Daerah 2026 diikuti secara luas oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, sanggar seni, komunitas seni dan budaya, para budayawan, seniman, serta warga masyarakat secara umum.
Berbagai perlombaan disiapkan untuk memperlihatkan kekayaan seni lokal meliputi Tari Daerah, Lagu Daerah Sumatera Selatan, dan Lomba Membaca Puisi.
Penilaian dilakukan oleh dewan juri yang berkompeten dan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta kalangan budayawan terpercaya.
Pendaftaran telah dibuka secara resmi sejak tanggal 1 sampai 19 Agustus 2026, disusul rapat teknis pada 20 Agustus 2026 untuk menetapkan urutan penampilan seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap generasi muda semakin mengenal, mencintai, merawat, dan turut melestarikan kekayaan budaya lokal agar tetap terjaga dan dapat diwariskan secara utuh kepada anak cucu di masa yang akan datang. (*/Nanda)






