Pada saat petugas kembali tiba untuk membubarkan massa, korban telah terjatuh dengan kondisi terluka parah. Korban segera dievakuasi ke rumah sakit, namun upaya penyelamatan tidak berhasil.
Dari keterangan saksi yang terkumpul, dua individu diduga terlibat langsung dalam bentrokan dan membawa senjata tajam jenis penusuk. Kedua terduga saat ini menjadi fokus penyelidikan intensif oleh tim reserse.
“Kami sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang dalam keterangan resmi kepada wartawan.
Tim Bawas Piket bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan seluruh bukti yang ada di lokasi kejadian.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegas perwakilan Polda Sumatera Selatan.
Perwakilan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Saat ini penyidik Polrestabes Palembang masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perencanaan tawuran yang melibatkan lebih banyak pihak dan dugaan adanya organisasi di balik pertemuan kedua kelompok tersebut.
Upaya intensif penuntutan keadilan yang dilakukan polisi diharapkan dapat memberikan konsekuensi tegas bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan – sesuai dengan komitmen menjaga keamanan masyarakat yang menjadi dasar penanganan kasus tawuran yang menelan korban jiwa di kawasan Palembang. (*/Andrian)








