“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” jelas Makali.
Dasar HPN Berlandaskan Keppres, Bukan Aturan Organisasi
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Ketentuan ini menetapkan tanggal peringatan HPN, namun mekanisme penanggung jawab penyelenggaraannya belum diatur secara eksklusif oleh satu pihak saja.
Oleh karena itu, mekanisme penetapannya perlu dibahas secara terbuka melalui forum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers.
SMSI mendorong Dewan Pers mengambil peran aktif sebagai fasilitator dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten
Makali turut menyoroti sejumlah catatan penting dari pelaksanaan HPN 2026 di Banten. Beberapa aspek yang perlu dievaluasi antara lain keterwakilan delegasi, pemerataan fasilitas akomodasi, transparansi pengelolaan anggaran, serta ruang partisipasi organisasi lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan tingkat nasional.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah penurunan kuota undangan delegasi SMSI, dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak. Ketimpangan seperti ini perlu diperbaiki agar HPN benar-benar menjadi milik seluruh komponen pers nasional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” ujar Makali.
Dua Opsi untuk Pembenahan Tata Kelola HPN
SMSI mengajukan dua alternatif mekanisme yang dapat dibahas bersama: pembentukan kepanitiaan gabungan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN yang dijalankan secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” papar Makali.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum memperkuat konsolidasi pers nasional, menjaga semangat kemajemukan, dan menegakkan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perjuangan ini bukan tentang siapa yang memimpin satu kegiatan, melainkan bagaimana seluruh insan pers Indonesia merasa memiliki panggung yang sama — tempat di mana setiap suara didengar, setiap organisasi dihargai, dan HPN benar-benar menjadi milik kita semua. (**)
Sumber: SMSI Pusat









