Pemberhentian Firdaus SMSI Soroti Tata Kelola HPN, Desak Keterbukaan dan Kesetaraan Antar-Konstituen Dewan Pers

Pemberhentian Firdaus SMSI Soroti Tata Kelola HPN, Desak Keterbukaan dan Kesetaraan Antar-Konstituen Dewan Pers

Berita, Jakarta, Nasional, PERS, SMSI2712 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, Radar Keadilan – Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang memberhentikan secara penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memicu sorotan mendalam mengenai tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Langkah ini dinilai telah membuka ruang diskusi penting tentang kesetaraan antarorganisasi konstituen Dewan Pers dan masa depan HPN sebagai agenda bersama seluruh insan pers Indonesia.

banner"300x250"title"300x250"

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, secara resmi menyampaikan pandangan organisasinya menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Bagi SMSI, keputusan ini tidak sekadar menyangkut persoalan kelembagaan internal, melainkan menyentuh prinsip dasar kebebasan berpendapat dan kesetaraan kedudukan konstituen Dewan Pers dalam menentukan arah pers nasional.

Keputusan ini, menurut Makali, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas — yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional.

Usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan organisasi konstituen secara bergiliran semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang transparan, bukan dengan sanksi terhadap pimpinan organisasi lain.

“HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegas Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Klaim HPN sebagai Program Strategis PWI Dipertanyakan

Makali menyoroti dasar pertimbangan dalam surat keputusan tersebut yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.

Dalam dokumen itu, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sementara usulan yang disampaikan Firdaus dinilai sebagai upaya pengambilalihan kewenangan yang merugikan legitimasi PWI.

Penempatan HPN semata-mata sebagai program strategis satu organisasi justru memperlihatkan persoalan mendasar — batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.

Ketika HPN diposisikan demikian, sementara ada aspirasi agar penyelenggaraannya terbuka bagi konstituen lain, wajar jika masyarakat mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan itu sesungguhnya diterapkan.

SMSI menegaskan, usulan agar penyelenggaraan HPN lebih inklusif disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum lembaga konstituen Dewan Pers, bukan kepentingan pribadi.

Usulan tersebut telah disampaikan secara tertulis pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 sebagai bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI.

Sebagai organisasi perusahaan media yang diakui sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki hak dan kedudukan yang setara untuk menyampaikan gagasan mengenai agenda bersama pers nasional.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"