Palembang, Radar Keadilan – Peristiwa pembongkaran bangunan ruko di Jalan Demang Lebar Daun kembali menyoroti persoalan mendasar terkait rapuhnya sistem tata kelola perizinan dan pengawasan pembangunan di Kota Palembang.
Langkah tegas Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang meratakan bangunan tersebut memicu perdebatan luas, tidak hanya terkait aspek pelanggaran teknis, tetapi juga dugaan adanya kelalaian dalam sistem administrasi.
Bangunan yang dimiliki oleh Robby Hartono alias Afat itu dinilai melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta diduga kuat berdiri di atas jalur pipa gas yang seharusnya menjadi zona terlarang.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui tahapan peringatan yang dilakukan sebelumnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kasus ini memunculkan evaluasi mendalam mengenai celah dalam sistem perizinan.
Praktisi hukum, Mulyadi, menilai bahwa permasalahan ini merupakan bukti nyata kegagalan pengawasan di tahap awal atau hulu.
“Terjadi kegagalan di hulu. Seharusnya proses verifikasi izin dapat mendeteksi dan menghentikan potensi pelanggaran sejak dini, sebelum bangunan tersebut berdiri,” ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran seharusnya menjadi langkah terakhir. Dalam prinsip hukum administrasi negara, masih terdapat opsi lain seperti pengenaan sanksi denda atau penyesuaian bangunan.
Tanpa dasar hukum yang kuat dan prosedur yang sempurna, tindakan pembongkaran berpotensi menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Pengamat sosial, Bagindo Togar, menilai langkah penertiban ini cenderung bersifat simbolis dan parsial.
“Terlihat keras di permukaan, namun sistem pengawasan masih lemah. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi perizinan belum berjalan maksimal dan masih menyisakan ruang abu-abu yang perlu diperbaiki,” tegasnya.











