Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kayuagung.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor beserta dokumennya, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sandal, serta sebuah telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif kejahatan ini didasari oleh emosi sesaat dan dendam pribadi.
Pelaku mengaku kesal dan merasa sakit hati karena sering menjadi bahan ejekan oleh korban.
Menghadapi tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur ini, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku akan diproses secara maksimal atas perbuatannya,” tegasnya.
Selain menuntaskan kasus, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/HS)








