Pemerintah MUBA Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat

Pemerintah MUBA Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat

Spread the love
       
 
  
             
     

Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras antara lain :

  • Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta,
  • Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C,
  • Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi,
  • Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama,
  • Praktik perjudian dalam bentuk apapun.

Kepedulian Terhadap Generasi Muda Musi Banyuasin

Menurut Toha, langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif.

“Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing.

“Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Desi)

banner"300x300"title"300x300"