
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan, karena selain merusak estetika wajah kota, tumpukan kabel yang tidak teratur juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat yang beraktivitas di bawahnya.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat seluruh fasilitas dan aset utilitas yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kabupaten OKI yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penataan kabel udara ini merupakan bagian dari program kerja Tim Penertiban Utilitas Kabupaten OKI yang melibatkan sinergi erat antara Dinas Kominfo serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Fokus utama kegiatan diarahkan pada penertiban jaringan di sepanjang jalan-jalan protokol dan kawasan strategis perkotaan Kayuagung.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menggandeng berbagai penyedia layanan jaringan antara lain Biznet, Java Digital Nusantara, ICONNET, Telkom Indonesia, dan Lintasarta.
Dukungan penuh juga diberikan oleh aparat kelurahan hingga kepala lingkungan untuk memperkuat pengawasan di tingkat paling bawah.
Adi Yanto berharap seluruh penyedia layanan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta turut bertanggung jawab menjaga ketertiban jaringan utilitas demi kepentingan bersama.
Pemerintah Kabupaten OKI telah menetapkan jadwal rutin penertiban satu kali dalam setiap pekan, guna mempercepat penanganan dan mencegah kembali tumbuhnya pemasangan kabel yang tidak beraturan di berbagai titik wilayah perkotaan.
Masyarakat pun diajak berperan aktif menjaga lingkungan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran, seperti pemasangan tiang dengan ketinggian di bawah lima meter atau penambahan jaringan baru tanpa izin, langsung kepada lurah atau camat setempat.
Keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kabel udara adalah langkah nyata mewujudkan Kayuagung yang tidak hanya maju dari sisi teknologi, tetapi juga tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan dan ketertiban umum. (*/Heri)







