SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan: Transparan, Diawasi Ketat, Bebas Kecurangan

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan: Transparan, Diawasi Ketat, Bebas Kecurangan

Berita, DPRD, PENDIDIKAN2034 Dilihat

Palembang, Radar Keadilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi meluncurkan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah untuk Tahun Ajaran 2026.

Kehadiran para pemimpin dan pemangku kebijakan pendidikan menjadi jaminan nyata bahwa pelaksanaan SPMB Ramah 2026 akan diawasi ketat, berjalan transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan demi masa depan pendidikan Sumatera Selatan yang lebih baik. | Andrian, radarkeadilan.com

Langkah strategis ini dijalankan dengan prinsip keterbukaan penuh, guna menjamin seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan bersih, akuntabel, serta terbebas dari segala bentuk praktik kecurangan, pungutan liar, maupun intervensi pihak mana pun.

Kepala BPMP Sumsel, Tajuddin Idris, menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB tahun ini membuka akses seluas-luasnya bagi pengawasan publik, di mana peran media massa dan masyarakat luas menjadi sangat krusial.

Seluruh petunjuk teknis pelaksanaan telah disebarluaskan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja, agar masyarakat turut aktif mengawal setiap tahapan seleksi di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

“SPMB Ramah 2026 dirancang sepenuhnya terbuka dan dapat diawasi. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat dan rekan media untuk memantau langsung jalannya seleksi. Penilaian jalur prestasi akademik kini mengombinasikan nilai rapor sekolah dengan hasil Tes Kemampuan Akademik yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu, kami tetap membuka peluang bagi calon peserta yang memiliki keunggulan di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, kepemimpinan, hingga keaktifan dalam organisasi siswa seperti OSIS maupun OSIM,” ungkap Tajuddin Idris saat acara peluncuran di Palembang.

Penyelenggaraan tahun ini juga berlandaskan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, yang mengatur standar daya tampung per rombongan belajar.

Berdasarkan aturan tersebut, kapasitas maksimal ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk jenjang Sekolah Dasar, 32 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama, dan 36 siswa untuk Sekolah Menengah Atas.

Penyerahan dokumen panduan teknis SPMB Ramah 2026 menjadi simbol kesepakatan dan komitmen kuat dalam menjamin pelaksanaan seleksi penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan berkualitas tinggi bagi seluruh warga pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. | Andrian, radarkeadilan.com

Merespons kondisi demografis dan geografis daerah, pemerintah provinsi memberikan kebijakan relaksasi khusus bagi wilayah padat penduduk maupun daerah perbatasan, seperti kawasan Palembang dan Banyuasin.

Kebijakan ini diterapkan melalui kajian data Dapodik, khususnya bagi wilayah yang dalam radius 15 kilometer tidak tersedia satuan pendidikan lain.

Dalam kondisi tersebut, kapasitas rombongan belajar dapat disesuaikan menjadi 40 hingga 43 siswa setelah mendapatkan persetujuan teknis dari BPMP Sumatera Selatan.

“Pertumbuhan penduduk di wilayah pinggiran dan daerah 3T sangat signifikan. Kami berikan kelonggaran kapasitas ini agar tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan atau putus sekolah hanya karena terbatasnya jarak zonasi atau ketersediaan sekolah di sekitar tempat tinggal mereka,” tambah Tajuddin Idris.

Komitmen pengawasan ketat juga datang dari lembaga legislatif daerah. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Nopianto, menyatakan dukungan penuh sekaligus menegaskan peran pengawasan menyeluruh yang akan dilakukan dari tahap persiapan hingga pelaporan akhir.

Pengawasan tersebut berjalan bersinergi dengan Komisi V DPRD Sumsel di bawah pimpinan Alwis Gani, serta melibatkan lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas independen secara nasional.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif SPMB Ramah 2026 ini. Prinsip kami tegas: proses harus berjalan adil dan bersih tanpa penyimpangan sedikit pun. Seluruh tahapan ini dipantau langsung oleh Bareskrim Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, beserta jajaran DPRD. Kami juga menyediakan jalur pelaporan resmi bagi masyarakat atau wali murid yang menemukan indikasi kecurangan, pungutan liar, atau tekanan dari pihak tertentu, dengan menyertakan bukti dan data yang akurat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas H. Nopianto.

Guna memudahkan pelaporan, panitia penyelenggara telah menyiapkan kanal pengaduan resmi yang terhubung langsung ke Kantor DPRD Provinsi Sumsel, BPMP Sumatera Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, hingga pusat layanan pengaduan di tingkat nasional.

Menutup keterangannya, H. Nopianto berpesan kepada seluruh wali murid untuk mempercayakan hasil seleksi pada kemampuan dan prestasi anak-anak, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku tanpa mencari jalan pintas.

Pemaparan komitmen dan kebijakan SPMB Ramah 2026 kepada awak media, sebagai bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat luas mengetahui dan turut mengawal proses penerimaan siswa baru yang transparan, bersih, dan akuntabel di Sumatera Selatan. | Andrian, radarkeadilan.com

“Fokuslah membimbing anak-anak belajar dan mengembangkan potensi terbaiknya. Kami berharap seluruh putra-putri Sumatera Selatan dapat diterima di sekolah yang mereka cita-citakan dengan cara yang jujur, bermartabat, dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Melalui sistem yang transparan dan diawasi ketat ini, kami pastikan kesempatan pendidikan yang setara dan berkualitas benar-benar terwujud bagi seluruh warga Sumatera Selatan,” pungkas H. Nopianto.

Dasar Hukum & Ketentuan Teknis:
Pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 26 Tahun 2025, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, Surat Edaran Dirjen Nomor 301 Tahun 2026, serta petunjuk teknis tambahan dari pemerintah daerah setempat. (*/Andrian)