Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Perairan Internasional, Desak Pemerintah Lakukan Upaya Diplomatik

Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Perairan Internasional, Desak Pemerintah Lakukan Upaya Diplomatik

Spread the love
         
 
  
                 
   

Jakarta, Radar Keadilan – Pada hari Senin, 18 Mei 2026, kapal perang Angkatan Laut Israel melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap rombongan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0 saat mereka sedang melintasi perairan internasional dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.

Dalam rombongan yang terdiri dari lebih dari 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara tersebut terdapat sembilan warganegara Indonesia yang tergabung dalam kelompok Global Peace Convoy Indonesia.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Di antara mereka, tiga orang adalah tenaga wartawan yang bertugas meliput perjalanan dan situasi di lapangan, yaitu Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari media Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada kapal tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki pada hari Kamis, 14 Mei 2026, dengan membawa muatan berupa berbagai jenis bantuan kemanusiaan seperti makanan dan obat-obatan yang ditujukan untuk masyarakat di Gaza.

Pada saat peristiwa penangkapan terjadi, rombongan kapal berada pada jarak sekitar 310 mil laut dari wilayah tujuan mereka.

Menyusul peristiwa tersebut, Dewan Pers selaku lembaga yang berwenang mengatur dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia telah melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan redaksi dari kedua media terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkonfirmasi.