Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Perairan Internasional, Desak Pemerintah Lakukan Upaya Diplomatik

Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Perairan Internasional, Desak Pemerintah Lakukan Upaya Diplomatik

Spread the love
         
 
  
                 
   

 

Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, informasi tentang penangkapan ketiga jurnalis ini telah diterima dan diketahui secara resmi pada malam hari yang sama, sesuai dengan waktu wilayah Jakarta.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Sebagai bentuk tanggapan terhadap peristiwa yang dianggap melanggar aturan dan prinsip yang berlaku di bidang hukum internasional serta hak-hak dasar pers, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang berisi dua poin utama.

Pertama, lembaga ini mengecam tegas tindakan yang dilakukan oleh pihak militer Israel karena telah melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya beserta warga sipil lainnya, padahal peristiwa tersebut terjadi di wilayah perairan internasional yang diakui secara hukum.

Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia agar segera menggunakan jalur-jalur hubungan diplomatik yang ada untuk melakukan upaya pembebasan terhadap ketiga jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang menjadi korban dalam peristiwa ini, serta memastikan proses pemulangan mereka ke tanah air berjalan dengan aman dan lancar.

Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 19 Mei 2026 di Jakarta sebagai wujud komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak-hak wartawan, dan memastikan bahwa seluruh elemen pers dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara umum. (**)