Jakarta, Radar Keadilan – Pergantian sejumlah posisi strategis pemerintahan yang terjadi pada 1 Oktober 2026 memicu perhatian luas terhadap arah penataan kelembagaan penegakan hukum nasional.
Meskipun jabatan Jaksa Agung belum mengalami perubahan, diskusi publik mengenai figur yang layak memimpin Kejaksaan Agung terus menguat, termasuk munculnya nama Laksamana Muda TNI Purn. Dr. Nazali Lempo.
Perombakan hari ini menempatkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sementara Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjabat sebagai Kapolri.
Terkait posisi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin secara tegas menyatakan tetap melanjutkan tugasnya dalam reshuffle kali ini.
Di tengah dinamika tersebut, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, praktisi sekaligus pemerhati kinerja pejabat publik, menilai pembahasan mengenai calon pemimpin lembaga penegakan hukum adalah hal yang wajar dan penting bagi masa depan sistem peradilan negara.
“Dalam mempertimbangkan sosok pemimpin lembaga penegakan hukum, ukuran utamanya harus tetap kompetensi, integritas, rekam jejak, kemampuan manajerial, pemahaman menyeluruh terhadap sistem hukum nasional, serta kesiapan menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. Setiap nama yang muncul, termasuk Nazali Lempo, harus dinilai secara objektif berdasar kebutuhan institusi dan kepentingan negara,” ujar Prof. Aslam.
Pengalaman Nazali Lempo di lingkungan penegakan hukum militer serta kiprahnya pasca-pengabdian sebagai perwira tinggi TNI menjadi bagian dari rekam jejak yang patut dikaji apabila pemerintah melakukan evaluasi kepemimpinan Kejaksaan Agung di masa mendatang.









