Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung atau seleksi, disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jumlah peminat yang mengajukan usulan.
Dalam pelaksanaan pergantian, Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir meminta pengelola baru untuk tetap memberdayakan juru parkir yang telah bekerja di lokasi tersebut, sehingga tidak terjadi pergantian total tenaga kerja. Mediasi juga telah dilaksanakan agar pengelola lama dan pengelola baru dapat berkoordinasi secara optimal selama masa peralihan.
Selain capaian target Pendapatan Asli Daerah, catatan menunjukkan setoran retribusi dari pengelola lama dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi bahan evaluasi utama dalam proses penentuan pengelola baru.
Pengelola baru akan menjalankan tugas hingga akhir tahun 2026.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir akan kembali melaksanakan evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian pengelola apabila target retribusi tidak tercapai.
“Evaluasi akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dr. M. Iqbal.
Dengan pergantian pengelola ini, diharapkan kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir meningkat secara signifikan dan layanan parkir di kawasan Pasar Shopping Kayuagung menjadi lebih terorganisir – sesuai dengan tujuan awal implementasi kebijakan penataan ruang dan sumber daya daerah. (*/Yanto)






