Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah proaktif dalam menata investasi di wilayahnya.
Melalui Forum Penataan Ruang (FPR), Pemkab Muba menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT Campang Tiga Mukut (CTM), Selasa (12/8/2025).
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab dalam memastikan setiap investasi memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Randik ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat kecamatan terkait.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Muba dalam mengawal proses perizinan investasi agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua FPR, menegaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk memastikan PT CTM telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
“Kita ingin memastikan bahwa PT CTM telah memenuhi semua persyaratan, baik dari sisi administrasi maupun teknis, serta tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar. Rekomendasi dari FPR ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.
Apriyadi menjelaskan bahwa sebelumnya izin usaha PT CTM dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, setelah dilakukan penegasan batas wilayah, lokasi perusahaan kini masuk dalam administrasi Kabupaten Muba.












