Seluruh nilai TPP yang menjadi hak ASN dipastikan akan dibayarkan secara utuh, namun pelaksanaannya harus menunggu pemulihan kondisi kas daerah setelah menerima penyaluran dana dari pusat.
“Kami tegaskan, hak pegawai berupa TPP tetap akan dibayarkan sepenuhnya. Kami meminta seluruh elemen ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk dapat bersabar sejenak. Pembayaran akan segera dilakukan setelah dana transfer dari pemerintah pusat masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan untuk dicairkan,” jelasnya menenangkan.
Secara konsep keuangan daerah, Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari pembagian hasil penerimaan negara, yang sebagian besar berasal dari sektor sumber daya alam dan perpajakan.
Apabila terjadi penurunan pada pos pendapatan ini, maka kemampuan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan maupun belanja pegawai dan pelayanan publik otomatis mengalami penyesuaian.
Fakta ini semakin menegaskan betapa pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sangat hati-hati, cermat, dan akuntabel, serta menuntut sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak-hak masyarakat maupun aparatur negara.
Di tengah tantangan fiskal yang belum sepenuhnya teratasi, pemerintah daerah kembali mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga tingkat profesionalisme dan kualitas kinerja yang tinggi.
Pelayanan prima kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan tanggung jawab kedinasan, hingga kondisi keuangan daerah kembali stabil dan seluruh hak pegawai dapat dipenuhi sepenuhnya sebagaimana mestinya. (*/Desi)












