Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan seluruh aspirasi yang terangkum dalam forum akan disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Musi Banyuasin memiliki 22.381 sumur minyak rakyat atau setara 84,9 persen dari total sumur minyak rakyat di Provinsi Sumatera Selatan.
Angka ini menempatkan daerah ini sebagai pusat pengelolaan minyak rakyat yang sangat strategis bagi perekonomian daerah dan ketahanan energi nasional.
Yulian menambahkan, implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum tepat untuk menata pengelolaan sumur minyak rakyat agar memiliki landasan hukum yang jelas, memenuhi standar keselamatan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat.
“Kita ingin sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin tidak lagi dipandang sebagai permasalahan, melainkan menjadi potensi ekonomi yang dikelola secara profesional, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat, daerah, serta mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LEGMAS-PELHUT Musi Banyuasin Suharto menegaskan legalitas usaha harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Pengelolaan yang memperhatikan kaidah lingkungan justru menjamin keberlangsungan usaha jangka panjang tanpa merusak ekosistem di sekitarnya.
“Penyulingan minyak yang taat aturan lingkungan tidak akan menimbulkan kerusakan. Seluruh pihak perlu saling mengingatkan pentingnya perlindungan lingkungan, sekaligus mendukung penuh penerapan Permen ESDM guna menemukan solusi nyata bagi seluruh pelaku usaha,” tambahnya.
Melalui musyawarah ini, seluruh pemangku kepentingan bersatu mewujudkan penyulingan minyak tradisional yang tidak hanya berdaya saing tinggi, tetapi juga menjadi warisan kearifan lokal yang terjaga, legal, dan memberi manfaat abadi bagi kemajuan bersama. (*/Desi)





