Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmen penuhnya memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan pelaku usaha penyulingan minyak tradisional.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menjamin keselamatan kerja, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Musyawarah Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional dengan tema “Mendorong Legalitas Penyulingan Minyak Tradisional sebagai Kearifan Lokal yang Menjadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan”, yang berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin pada Selasa, 14 Juli 2026.
Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet menjelaskan, aktivitas penyulingan minyak tradisional telah menjadi tulang punggung penghidupan masyarakat selama puluhan tahun.
Oleh karenanya, pengaturan yang disusun tidak boleh menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan standar operasional yang aman dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan terus memperjuangkan legalitas penyulingan minyak tradisional melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum, kepastian berusaha, serta mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegas Toha.
Diharapkan forum ini menghasilkan rekomendasi strategis yang menjadi dasar penyusunan kebijakan, sehingga aktivitas penyulingan dapat berjalan secara sah, aman, produktif, dan memberi manfaat ekonomi yang lebih luas.
Ketua Pelaksana Kegiatan Jamaludin mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Muba yang konsisten memperjuangkan hak ekonomi masyarakat.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan mengedepankan musyawarah dalam setiap tahapan pembahasan regulasi.








