Ia juga meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.
Kasus pengancaman ini mencuat setelah viral di media sosial. Insiden terjadi pada Selasa pagi, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang isolasi VIP Leban RSUD Sekayu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/323/VIII/2025/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, saat itu dr. Syahpri sedang melakukan visite kepada pasien berinisial R.
Menurut kronologi yang disampaikan korban, terlapor SD bersama seorang pria tiba-tiba datang dan marah-marah, meminta agar pasien dipindahkan ke ruang VIP non-infeksi. Terlapor juga disebut melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menarik masker yang dikenakan korban secara paksa, sehingga dr. Syahpri merasa terancam dan terintimidasi.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH, melalui Kasih Humas Iptu Hutahean, SM, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban telah kami terima dan Satreskrim Polres Muba akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Desi)












