Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT BCP

Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT BCP

Berita, HUKUM, OKI2790 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah tegas dan proaktif dengan memfasilitasi pertemuan mediasi guna mencari solusi damai atas sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, dengan PT Buluh Cawang Plantation (BCP).

Suasana forum mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, dipimpin langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi. | HS, radarkeadilan.com

Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan bersama.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk I Kantor Sekretariat Daerah OKI, Sabtu (11/4/2026), dipimpin langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, didampingi Wakil Bupati Supriyanto.

Turut hadir dalam forum tersebut unsur Forkopimda, manajemen perusahaan, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.

Kasus ini bermula dari klaim masyarakat yang menegaskan bahwa sebagian area yang kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan merupakan tanah ulayat yang telah dikelola dan dihuni secara turun-temurun, bahkan diklaim telah berlangsung hingga 17 generasi.

Warga menuntut kepastian hukum dan keadilan atas aset yang dianggap sebagai hak waris mereka.

“Tanah itu adalah tanah adat kami. Jika memang sudah diusahakan perusahaan, kami meminta kejelasan skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat,” tegas Jamal, tokoh masyarakat setempat, mewakili aspirasi warga.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muchendi menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai jembatan dan penengah yang netral.

Pemerintah berkomitmen memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

“Mediasi ini merupakan langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Pemerintah ingin proses berjalan dengan mengedepankan musyawarah dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Muchendi.

Bupati juga menjelaskan bahwa solusi yang ditawarkan mencakup dua pendekatan.

Untuk jangka pendek, pemerintah mendorong terciptanya sinergi positif melalui program pemberdayaan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang nyata.