Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar urusan teknis aturan, melainkan upaya nyata memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan menyampaikan secara resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan agar segera mengkaji ulang dan mencabut Pergub tersebut. Melihat dinamika ekonomi yang terjadi, nilai ganti rugi yang ada saat ini sudah tidak lagi mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang lahannya dimanfaatkan,” tegas Firdaus.
Apabila regulasi tersebut nantinya dicabut, Pemerintah Kabupaten PALI telah menyiapkan langkah lanjutan dengan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun mekanisme penetapan ganti rugi yang baru.
Penyusunan aturan baru nantinya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pedoman Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Firdaus juga menyampaikan bahwa kebutuhan penyempurnaan aturan ini bukan hanya dirasakan oleh Kabupaten PALI, melainkan juga menjadi harapan bersama daerah-daerah lain di Sumatera Selatan yang memiliki potensi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Ia menegaskan, perjuangan ini dilakukan demi keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan hak masyarakat.
“Perjuangan kami merevisi Pergub ini semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas. Kabupaten PALI mendukung sepenuhnya Program Strategis Nasional, termasuk mewujudkan ketahanan energi nasional melalui pengembangan sumber daya migas. Namun demikian, aturan mengenai ganti rugi lahan juga harus mampu memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat yang melepaskan haknya,” tutup Firdaus dengan tegas. (*/Nanda)







