Pemkab PALI Sosialisasikan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Anak Usia 5–6 Tahun Wajib Masuk PAUD

Pemkab PALI Sosialisasikan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Anak Usia 5–6 Tahun Wajib Masuk PAUD

Berita, PALI, PENDIDIKAN, SOSIAL2349 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

PALI, Radar Keadilan – Pendidikan prasekolah menjadi fondasi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan Sosialisasi dan Advokasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Tahun 2026 di Gedung Orkes, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (30/10/2026).

banner"300x250"title"300x250"

Kegiatan ini dipimpin perwakilan Bupati PALI, Asisten II Drs. Supawi Bakir, S.Pd., M.T., didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, S.H., M.H.

Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, para Bunda PAUD, serta kepala satuan PAUD se-Kabupaten PALI.

Narasumber pendamping dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan juga turut hadir memberikan pemaparan.

Dalam arahannya, Supawi Bakir menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah prioritas yang sejalan dengan visi pembangunan nasional.

“Anak usia dini merupakan bibit dan harapan penerus bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan prasekolah selama satu tahun menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi sebelum anak memasuki jenjang pendidikan dasar,” ujar Supawi Bakir.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"