Pemkot-Kejari Lubuklinggau Teken MoU Terkait Masalah Perdata dan TUN

Pemkot-Kejari Lubuklinggau Teken MoU Terkait Masalah Perdata dan TUN

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Lubuklinggau, RK.com – Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Auditorium Bukit Sulap Lt. 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Selasa (16/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto menjelaskan selain sebagai lembaga penegak hukum dibidang pidana umum, Kejari juga mempunyai fungsi Keperdataan dan TUN yang meliputi lima hal yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya serta pertimbangan hukum.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

“Misalkan kami dari Bidang Datun melakukan pendampingan, itu bukan hanya stempel saja. Kalaupun kegiatan itu kita dampingi, tentu akan dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh, ada APH lain yang masuk dalam kegiatan, kita akan dampingi dan sampaikan bahwa pekerjaan itu telah didampingi dan akan kita komunikasikan,” ungkapnya.

“Namun demikian, jika dalam pelaksanaannya, menurut kami kurang tepat, maka kami ingatkan. Dan saat itulah kami akan memutuskan apakah pemdampingan dibidang Datun atau pengamanan dibidang intelejen dapat dilakukan atau tidak,” tambahnya.

Dia berharap, kedepan MOU ini tidak hanya stempel saja, tapi dapat ditindaklanjuti dengan cara berkolaborasi dan bersinergi sehingga pembangunan di Kota Lubuklinggau tidak ada hambatan terutama terkait masalah hukum.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Banyuasin Ajukan Prioritas Pembangunan Melalui BKBK 2026, Fokus Infrastruktur dan Kesehatan