Afdhal secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan ban serep itu sempat dipinjam dan dijaminkan untuk memperoleh dana guna membeli kebutuhan operasional.
Setelah utang dilunasi, ban serep telah dikembalikan dan dipasang kembali ke kendaraan sebelum kendaraan tersebut dibawa ke tempat parkir milik Junaidi.
Penahanan Dinilai Tidak Proporsional
Di samping itu, Afdhal mempertanyakan keputusan penahanan yang dijatuhkan sejak awal proses perkara. Menurutnya, nilai sengketa yang hanya Rp600.000 tidak sebanding dengan penerapan tindakan penahanan.
“Sejak awal saya telah menyampaikan kepada Kapolrestabes Palembang bahwa perkara ini tidak layak dikenakan penahanan, apalagi nilai yang dipersengketakan sangat kecil,” ujarnya.
Ia kembali mengangkat kasus dugaan kekerasan yang dialami Irza di tempat parkir truk pada 4 Juni 2026. Irza dipukuli sementara kedua tangannya terikat, peristiwa yang terekam dalam rekaman video yang menyebar luas ke publik.
Perkara ini berkaitan erat dengan perkara terpisah yang telah menjerat Junaidi alias Ajun. Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Junaidi — lebih ringan daripada tuntutan delapan bulan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Harapan Tegakkan Keadilan dan Perbaikan Sistem
Afdhal berharap Mahkamah Agung memberikan perhatian penuh terhadap putusan praperadilan tersebut sebagai dasar penegakan hukum yang adil dan konsisten.
“Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Pidana agar memberikan petunjuk serta waktu audiensi. Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu,” ucapnya dengan tegas.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang penyidikan, penangkapan, maupun penahanan.
“Proses hukum tidak boleh diperalat oleh kepentingan pihak tertentu. Setiap langkah penegakan hukum harus berlandaskan keadilan dan kepatuhan pada prosedur yang sah,” pungkas Afdhal Azmi Jambak. (*/Andrian)




