Pengadilan Negeri Jakarta Barat Keliru Dalam Penerbitan Perintah Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Keliru Dalam Penerbitan Perintah Eksekusi

Spread the love
       
 
  
             
     

Di mana pihak PT Lunto Richpac tidak di beri izin membongkar mesinnya sendiri, bahkan tidak di perkenankan berada dalam lokasi yang sedang di lakukan eksekusi, sementara sudah menawarkan diri untuk membantu dalam hal pembongkaran mesin.

Akibatnya, PT Lunto Richpac, mengalami kerugian di taksir sekira kurang lebih 8 Milyar rupiah di tambah sekira tiga bulan lamanya usaha tidak jalan, yang tentu tidak mendatangkan hasil namun gaji karyawan tetap berjalan sehingga kerugian di taksir sekira 12 milyar rupiah.

Oleh sebab itu, Saya kata Aslam melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum PT Primajaya Pantes Garment terkait rilis pers pada malam tanggal 15 September 2024, namun alasannya dadakan sehingga memberi ruang sampai 1 x 24 jam, berhubung tidak ada tanggapan serius, sehingga berita ini pun di naikan dan di publish, agar publik mengetahui adanya dugaan ketimpangan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Saya berharap masyarakat dan rekanrekan media turut serta mengawal dan melakukan pemantauan jalannya proses hukum yang hendak di tempuh oleh PT Lunto Richpac melalui Kuasa Hukumnya.

Selain itu rekan-rekan, saya kembali mempertegas, bahwa sikap dan langkah serius akan kami tempuh, guna wujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di negara yang kita cintai bersama. Kami sangat meyakini, bahwa negara kita adalah negara hukum, sehingga tindakan premanisme, ugalugalan dan kong kali kong, perlu kita berantas secara bersama-sama. Ada beberapa poin yang kami garis bawahi dibalik peristiwa ini yaitu, alamat yang tertuang dalam surat penetapan objek eksekusi tidak sesuai dengan alamat yang telah di lakukan eksekusi.

Baca Juga :  Swafhoto Pada Deklarasi Pasangan JADI, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu OKI

Kedua setelah karyawan menyampaikan kepada panitera yang mengantar surat bahwa alamat surat tidak sesuai tiba-tiba alamat berubah, objek yang di eksekusi tidak sesuai dengan alamat yang tertuang dalam putusan dan Surat Panggilan Tegoran/Aanmaning, klien kami tidak pernah menerima surat somasi/peringatan, klient kami tidak di ikut sertakan dalam proses lelang, sementara menguasai objek eksekusi sebelum proses lelang di jalankan, klien kami tidak di beri ruang untuk menjelaskan, penetapan oleh Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP, jauh dari nilai pasar/nilai jual, proses lelang terkesan di transparan.

Inilah makna pepatah, sepandaipandainya tupai melompat namun akhirnya jatuh ke tanah. Akibat Kuasa PT Primajaya Pantes Garment menggunakan hak diamnya, tentu kami hargai, karena itu adalah pilihan, dengan alasan mempersiapkan jawaban dan meminta waktu, yang apabila ada wacana kong kali kong untuk menyesuaikan semua dari risalah lelang, penetapan dan Aanmaning, bersama objek eksekusi , maka kami nyatakan bahwa itu namanya bunuh diri rekan-rekan, pasalnya bukti surat sudah kami pegang.

Yang jelas, hak diam adalah pilihan mereka dan hak menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keadilan adalah hak klient kami.

Olehnya itu, kami meminta peran serta dan aktifitas rekanrekan media agar mengawal proses hukum ini, hingga korbannya berjatuhan di hadapan masyarakat luas yang haus menanti wujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Demikian penyampaian Aslam selaku ketua tim Kuasa Hukum PT Lunto Richpac, saat melakukan konfrensi pers bersama awak media. (Tim)

banner"300x300"title"300x300"