SWI Tolak Rancangan Draf RUU Penyiaran

SWI Tolak Rancangan Draf RUU Penyiaran

Berita, Jakarta, Nasional, SWI191 Dilihat
banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, RK.com – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

banner"468x90"title"468x90"

“Dalam UndangUndang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jum’at (17/5/2024).

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

banner"468x90"title"468x90"
Baca Juga :  Pengungkapan Jaringan Narkotika di Musi Banyuasin: Terduga Bandar Ditemukan Meninggal Dunia Usai Berusaha Melarikan Diri