Peradi Profesional telah diakui sah oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berhak mengajukan proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
Semua keputusan organisasi didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, dengan memperhatikan risiko dan konsekuensi yang jelas untuk menjamin kepastian hukum, sehingga semua tindakan sesuai aturan dan menghindari sengketa atau kerugian di masa depan.
Pada awal Maret 2026, muncul deklarasi yang menggunakan nama “Peradi Profesional” namun tidak memiliki dasar hukum dan keterkaitan hukum apapun.
Untuk melindungi pengikut dan menjaga integritas organisasi, telah dilakukan edukasi bahwa organisasi tidak akan pernah meminta data rahasia melalui pesan langsung (Direct Message).
Selain itu, pengikut diminta untuk membantu melaporkan akun terkait secara massal agar diblokir oleh platform digital.
Sebagaimana telah ditegaskan, penerimaan anggota baru dilakukan dengan memperketat prosedur; calon anggota harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari organisasi sebelumnya dan bukti bahwa permohonan tersebut telah mendapatkan tanggapan berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dewan etik.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa organisasi advokat bukan ormas, sehingga tidak dapat menerima anggota tanpa mekanisme legal yang sesuai dengan ketentuan UU Advokat. (*/CL&PK/Red)








