Oleh: Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H.
Deklarator dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL
Bidang OKK, juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta.
Lanskap hukum Indonesia tengah bergolak. Transformasi digital, pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi, hingga pergeseran sistem pembuktian elektronik telah melahirkan realitas hukum baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan cara pandang lama.
Di tengah dinamika tersebut, profesi advokat justru dihadapkan pada persoalan mendasar: fragmentasi organisasi yang berkepanjangan, menurunnya standar etika, komersialisasi berlebihan, serta kualitas pendidikan profesi yang belum merata dan memadai.
Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik yang serius dan mengancam peran advokat sebagai pilar utama penegakan hukum.
Menjawab tantangan sejarah ini, PERADI PROFESIONAL hadir bukan sebagai kekuatan tandingan atau pelanjut konflik kelembagaan yang melelahkan, melainkan sebagai gerakan pembaruan dan konsolidasi mutu.
Hal tersebut ditegaskan secara tegas oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam pidato kuncinya pada acara Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL, tanggal 8 Mei 2026.
Pidato tersebut menjadi landasan ideologis bagi arah baru profesi advokat Indonesia yang mengutamakan integritas, kompetensi, dan tanggung jawab konstitusional.
Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., Deklarator sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kekaryaan (OKK), yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini adalah respons strategis atas krisis legitimasi profesi.
“Eksistensi organisasi profesi tidak hanya bergantung pada legalitas formal, melainkan pada kemampuan moral dan intelektualnya menjaga standar etik, kompetensi, serta kepercayaan publik. Ketika fungsi integratif tersebut melemah, maka degradasi otoritas profesi adalah konsekuensi yang tak terelakkan,” ujarnya menegaskan gagasan yang tertuang dalam catatan resminya.
Lahirnya PERADI PROFESIONAL dimaknai sebagai ikhtiar kolektif untuk mengembalikan hakikat profesi advokat sebagai officium nobile—profesi terhormat yang memegang teguh tanggung jawab menjaga keadilan dan rasionalitas hukum.
Berpijak pada pemikiran Roscoe Pound (1943) yang memandang hukum sebagai instrumen rekayasa sosial, PERADI PROFESIONAL menekankan bahwa advokat tidak sekadar pekerja teknis pencari nafkah, melainkan aktor strategis yang memikul tanggung jawab etis bagi ketertiban sosial.
Fokus utamanya adalah reposisi martabat advokat melalui paradigma: kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas, dan tanggung jawab publik di atas kepentingan internal.
Salah satu titik lemah utama yang disorot dan menjadi fokus utama pembaruan adalah sistem pendidikan profesi advokat.
Selama ini, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) berjalan parsial, tidak seragam, dan sering kali terjebak sebagai syarat administratif belaka. Masalah ini diperparah oleh ketidakselarasan normatif antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menciptakan ruang abu-abu dalam pelaksanaannya.
Disparitas mutu kurikulum, metode pembelajaran, hingga sistem evaluasi melahirkan lulusan dengan kualifikasi yang beragam, sering kali belum siap menjawab tantangan hukum modern.











