Rumah Singgah Aktis PALI turut mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur dialog, diskusi publik, dan koordinasi bersama pemangku kepentingan.
Koordinator RSA PALI, Efran, menegaskan dukungannya terhadap kelancaran survei seismik demi kepentingan ketahanan energi nasional, sekaligus menuntut perlindungan hak masyarakat terdampak.
“Kami mendukung penuh kelancaran operasional survei seismik BGP demi kepentingan negara, tetapi kami juga menyatakan perang total terhadap regulasi usang yang menyengsarakan rakyat,” ujar Efran dalam rangkaian konsolidasi warga.
Desakan tersebut diperkuat melalui dua diskusi publik yang melibatkan tokoh masyarakat, aktivis, lembaga swadaya masyarakat, serta perwakilan pemerintah dan legislatif.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, dan Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, turut menyuarakan perlunya evaluasi terhadap regulasi ganti rugi tersebut.
Praktisi hukum Sumsel, Dhabi K. Gumarya, memberikan pandangan terkait aspek yuridis dan pentingnya kesesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tokoh masyarakat PALI, Drs. H. Soemarjono, juga menyoroti besaran kompensasi kegiatan seismik serta mendorong adanya kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
Usulan pencabutan Pergub Nomor 40 Tahun 2017 yang disampaikan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel menjadi perkembangan penting dalam pembahasan kebijakan kompensasi lahan dan tanam tumbuh.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun mekanisme baru yang mempertimbangkan kepentingan proyek eksplorasi migas sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh kompensasi yang layak, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Regulasi yang relevan adalah jembatan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak rakyat — dan di Sumatera Selatan, jembatan itu kini sedang dibangun kembali. (*/Nanda)









