Peristiwa Pengamanan Warga Berakhir Maut di Musi Banyuasin, Polisi Selidiki Kronologi Secara Menyeluruh

Peristiwa Pengamanan Warga Berakhir Maut di Musi Banyuasin, Polisi Selidiki Kronologi Secara Menyeluruh

Musi Banyuasin, Radar Keadilan Peristiwa yang menghebohkan masyarakat terjadi Kamis (11/6/2026) di Dusun Lumba Jaya, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, ketika seorang pria berinisial L (40) warga Desa Muara Teladan, dilaporkan meninggal dunia dalam proses pengamanan yang dilakukan warga setelah berperilaku mengganggu dan menimbulkan keresahan luas.

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak berwenang dan warga menduga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Dalam beberapa hari terakhir, pria tersebut kerap berkeliling permukiman membawa parang serta mendatangi rumah warga—termasuk pada malam hari—untuk meminta uang, sehingga menimbulkan ketakutan mendalam di kalangan masyarakat sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa gangguan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.

“Ia selalu membawa parang. Beberapa kali mengetuk pintu rumah warga pada malam hari sambil meminta uang dengan senjata tajam di tangan,” ungkapnya kepada Radar Keadilan.

Situasi memuncak saat tindakan yang dianggap berbahaya kembali terjadi. Masyarakat kemudian berusaha melakukan pengamanan, di mana L sempat melakukan perlawanan.

Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh aparat kepolisian yang hadir di lokasi.

Namun, pria tersebut akhirnya dilumpuhkan oleh massa dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Hutahean, S.M., membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan penyelidikan berjalan intensif guna mengungkap fakta lengkap.

“Benar peristiwa ini terjadi. Saat ini kami sedang mendalami kronologi secara menyeluruh, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian langkah penyelidikan agar penanganan berjalan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hingga berita disampaikan, kepolisian belum merilis kesimpulan resmi mengenai penyebab pasti kematian maupun adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kondisi kejiwaan yang bersangkutan juga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari keluarga maupun tenaga medis berwenang.

Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat yang berhak.

Polisi juga mengingatkan agar warga tidak mengambil tindakan sendiri jika menghadapi gangguan keamanan, melainkan segera menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam tanpa biaya untuk memperoleh penanganan tepat dan sah.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian masalah keamanan dan gangguan sosial harus tetap berpegang pada aturan hukum, demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak seluruh pihak di tengah masyarakat(*/Desi)