Perkuat Profesionalisme, Polres OKI Gelar Penyuluhan Hukum UU Kepolisian Terbaru Bersama Bidkum Polda Sumsel

Perkuat Profesionalisme, Polres OKI Gelar Penyuluhan Hukum UU Kepolisian Terbaru Bersama Bidkum Polda Sumsel

Berita, OKI, PENDIDIKAN, POLRI2866 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks dan perubahan regulasi yang terus terjadi, pemahaman mendalam terhadap peraturan perundang-undangan menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas kinerja.

Menyadari hal tersebut, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menyelenggarakan penyuluhan hukum bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Selatan di Aula Sarja Arya Racana Polres OKI, Senin (3/8/2026).

banner"300x250"title"300x250"

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini diikuti secara penuh antusias oleh personel dari seluruh satuan fungsi jajaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Satlantas, Satsamapta, Satpolair, Sikum, Sipropam, para Kanit Reskrim dan Banit Reskrim jajaran Polsek, hingga personel Sie TIK dan Sihumas Polres OKI.

Keikutsertaan lintas satuan ini menegaskan bahwa pemahaman hukum bukan hanya kewajiban bidang tertentu, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari.

Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber berkompeten dari Bidkum Polda Sumsel, yaitu Kompol Dr. M. Ihsan, S.S., M.H. selaku Ps Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumsel, didampingi AKP Leviarsinius Haloho, S.H. selaku Paur 2 Subbid Bankum, serta Pengatur Tingkat I Muhammad Subhan.

Ketiganya menyampaikan pemaparan mendalam terkait materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"