“Untuk pencairan insentif Ketua RT tentu terdapat dasar administrasi yang sah. Namun hingga saat ini, klien kami mengaku belum menerima SK tersebut,” lanjutnya.
Menurut Rudi, status kepengurusan harus diperjelas sepenuhnya sebelum ada langkah pemilihan kepengurusan baru dilaksanakan. Tanpa kejelasan tersebut, dikhawatirkan muncul dualisme kepemimpinan maupun perselisihan di lingkungan warga.
Pihaknya menduga kuat adanya pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut, namun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menetapkan pasal apa saja yang dapat diterapkan berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Kami menduga terdapat pelanggaran hukum yang perlu didalami. Terkait penerapan pasal, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” jelas Rudi.
Sebelumnya Agus sudah menyampaikan keberatan secara tertulis maupun lisan dan meminta pelaksanaan pemilihan ditunda sampai seluruh status administrasi serta masa jabatan diperjelas secara sah.
Dengan laporan ini, ia berharap kepolisian dapat memeriksa kelengkapan dokumen, dasar hukum pengangkatan, serta mekanisme pencairan dana yang terjadi selama ini.
Hingga berita ini disampaikan, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, maupun unsur terkait belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Redaksi Radar Keadilan tetap membuka ruang seluas‑luasnya agar pihak‑pihak yang disebutkan maupun pihak terkait dapat memberikan klarifikasi, penjelasan, serta hak jawab sebagaimana mestinya demi kebenaran yang utuh dan adil. (*/Andrian)






