Ogan Komering Ilir, RK.com – Pj. Bupati Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar Wijaya meminta pelayanan publik di OKI lebih responsif dan berdampak Karena itu, Pj Bupati Asmar minta agar para petugas dapat merespon kebutuhan dan melayani masyarakat dengan baik.
“Para petugas pelayanan publik harus menyediakan pelayanan yang profesional berdasarkan kebutuhan masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta berkualitas bagi masyarakat pada umumnya,” Ujar Pj Bupati OKI dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kabupaten OKI oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, RRBS I, Senin (13/5/2024).
Pj Bupati Asmar melanjutkan bahwa pendampingan pra penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan sebagai amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan,” Jelas Asmar.
Terakhir Asmar berterimakasih atas pendampingan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan meminta kepada seluruh OPD yang hadir agar menyimak dengan baik pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.



