“Terimakasih kepada pihak Ombudsman yang telah memberikan pendampingan. Saya menghimbau kepada para OPD agar menyimak dengan baik apa yang dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, sebagai acuan kita untuk semakin memperbaiki kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” Pungkas Asmar.
Sementara itu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Hendrico, SH., CLA selaku narasumber dalam acara pra penilaian tersebut mengatakan capaian poin dari tahun ke tahun kepatuhan pelayanan publik Pemkab OKI sudah cukup baik dengan predikat zona hijau kategori Opini Tinggi di tahun 2023.
“Berdasarkan penilian Ombudsman, skor kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin,” ujarnya.
Ia mendorong agar Pemkab OKI semakin meningkatkan capaian yang sudah diraih dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mendorong agar Pemerintah Kabupaten OKI dapat meningkatkan Opini Tinggi menjadi Opini Tertinggi di Tahun 2024,” Pungkasnya. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI



