PN Palembang Jelaskan Mekanisme Pembuktian, Rekaman Video, Barang Bukti, dan Penunjukan Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan

PN Palembang Jelaskan Mekanisme Pembuktian, Rekaman Video, Barang Bukti, dan Penunjukan Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Persidangan perkara penganiayaan yang terdaftar dengan Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg memunculkan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.

Mulai dari pemutaran rekaman video, kesesuaian barang bukti, dugaan pertemuan hakim dengan pihak terkait, hingga penerapan aturan hukum. Pengadilan Negeri Palembang akhirnya memberikan penjelasan resmi guna meluruskan proses dan ketentuan yang berlaku dalam persidangan tersebut.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Sejak Jumat, 21 Agustus 2026, tim media telah berupaya meminta keterangan. Pada Senin, 31 Agustus 2026, Juru Bicara PN Palembang, Dr. Hendri Agustiyah, S.H., M.H., didampingi Candra Gautama, menyampaikan penjelasan lengkap terkait seluruh aspek yang dipermasalahkan.

Permasalahan mencuat setelah kuasa hukum saksi korban menyampaikan catatan terkait proses persidangan, antara lain belum diputarnya rekaman video penganiayaan, dugaan perbedaan antara barang bukti dan benda dalam rekaman, serta dugaan pertemuan di luar ruang sidang.

Laporan dugaan pelanggaran etika pun telah disampaikan ke Komisi Yudisial.

Terkait rekaman video yang disebut belum diputar di persidangan, penjelasan menyebutkan bahwa seluruh rangkaian persidangan tercatat dalam berita acara yang disusun panitera pengganti. Hal itu menjadi acuan sah untuk memastikan apa yang terjadi di ruang sidang.

Lebih lanjut, setiap bukti baru dapat diperiksa dan diputar apabila telah diajukan secara resmi dan ditetapkan sebagai alat bukti sejak tahap penyidikan.

“Pengadilan hanya menerima, memeriksa, dan mengadili apa yang telah diajukan sebagai alat bukti. Rekaman atau benda yang tidak masuk dalam daftar barang bukti tidak dapat begitu saja diperiksa di persidangan,” tegas Hendri.

Dalam perkara tersebut, terdakwa menyampaikan keterangan bahwa ia memukul sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil, sementara rekaman yang beredar menunjukkan pemukulan berulang dengan benda yang berbeda.

Atas hal itu, penjelasan menyatakan bahwa setiap pihak berhak memberikan keterangan, namun penilaian terhadap kebenaran dan bobot pembuktian sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.

Mengenai perbedaan bentuk dan ukuran kayu yang diajukan sebagai barang bukti dibandingkan dengan yang terlihat dalam rekaman, penjelasan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak penyidik, sementara majelis hakim akan menilai relevansinya dalam proses pembuktian yang masih berlangsung.

“Pembuktian di persidangan bukan beban pengadilan, melainkan tugas jaksa. Pengadilan menerima hasil penyelidikan kepolisian yang telah disusun dan dilimpahkan jaksa, lalu menilai kekuatan pembuktiannya satu per satu,” urainya.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT