Prabumulih, Radar Keadilan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih secara resmi memutuskan untuk melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan yang menjadikan H. Eddy Rianto, S.H., M.H sebagai terdakwa ke tahap pemeriksaan perkara.
Keputusan strategis ini dibacakan pada Rabu (13/5) sore oleh Anggota Majelis Hakim Putriana, didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum serta Anggota Majelis Hakim Ali Pangestu di ruang sidang Pengadilan Negeri Prabumulih.
Jaksa Penuntut Umum M. Ilham dalam persidangan tersebut mengajukan permohonan waktu selama satu minggu guna mempersiapkan seluruh keperluan dan bukti pendukung untuk agenda persidangan selanjutnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Novlis, S.H menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
Ia menyatakan akan mengungkapkan seluruh fakta dan bukti sah yang membuktikan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Sejak awal, kami tegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah hukum perdata terkait transaksi hutang piutang. Hal ini terbukti jelas melalui bukti kwitansi pembayaran cicilan yang telah dilakukan klien kami sebanyak dua kali kepada pihak pelapor. Bahkan, di dalam dokumen kwitansi tersebut tertulis secara tegas bahwa urusan ini adalah transaksi pinjam meminjam. Dengan demikian, unsur penggelapan yang didakwa sama sekali tidak berdasar,” ujar Novlis di luar gedung pengadilan usai persidangan.

Novlis menambahkan, meski berpendapat bahwa perkara seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, dirinya dan kliennya tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk melanjutkan proses ke ranah pidana.
Sebagai warga negara yang taat hukum, mereka akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam persidangan ini.











