PN Prabumulih Lanjutkan Perkara Dugaan Curang dan Penggelapan, Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Ini Murni Masalah Hutang Piutang

PN Prabumulih Lanjutkan Perkara Dugaan Curang dan Penggelapan, Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Ini Murni Masalah Hutang Piutang

Prabumulih, Radar Keadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih secara resmi memutuskan untuk melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan yang menjadikan H. Eddy Rianto, S.H., M.H sebagai terdakwa ke tahap pemeriksaan perkara.

Keputusan strategis ini dibacakan pada Rabu (13/5) sore oleh Anggota Majelis Hakim Putriana, didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum serta Anggota Majelis Hakim Ali Pangestu di ruang sidang Pengadilan Negeri Prabumulih.

Jaksa Penuntut Umum M. Ilham dalam persidangan tersebut mengajukan permohonan waktu selama satu minggu guna mempersiapkan seluruh keperluan dan bukti pendukung untuk agenda persidangan selanjutnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Novlis, S.H menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang berjalan.

Ia menyatakan akan mengungkapkan seluruh fakta dan bukti sah yang membuktikan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Sejak awal, kami tegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah hukum perdata terkait transaksi hutang piutang. Hal ini terbukti jelas melalui bukti kwitansi pembayaran cicilan yang telah dilakukan klien kami sebanyak dua kali kepada pihak pelapor. Bahkan, di dalam dokumen kwitansi tersebut tertulis secara tegas bahwa urusan ini adalah transaksi pinjam meminjam. Dengan demikian, unsur penggelapan yang didakwa sama sekali tidak berdasar,” ujar Novlis di luar gedung pengadilan usai persidangan.

Sidang perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan terhadap H. Eddy Rianto, S.H., M.H digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu (13/5), di mana majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Novlis menambahkan, meski berpendapat bahwa perkara seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, dirinya dan kliennya tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk melanjutkan proses ke ranah pidana.

Sebagai warga negara yang taat hukum, mereka akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam persidangan ini.

Berdasarkan data yang disampaikan tim hukum, terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali.

Pembayaran pertama dilakukan pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta, dan pembayaran kedua dilakukan pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta. Seluruh transaksi tersebut dilengkapi dengan bukti transfer bank yang sah.

Fakta penting lainnya terungkap bahwa seluruh dokumen dan bukti pembayaran tersebut telah diserahkan langsung oleh H. Eddy Rianto didampingi penasihat hukumnya, Yudi Ardianto, S.H kepada penyidik saat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Penyerahan itu pun telah dikonfirmasi dengan adanya tanda terima resmi dari pihak penyidik.

Namun, hal yang menjadi sorotan tim hukum adalah ketika memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai persidangan perdana, seluruh alat bukti yang telah diserahkan tersebut tidak tercantum dan tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, apalagi dijadikan dasar pertimbangan hukum.

Yudi Ardianto, S.H membenarkan keterangan tersebut dan menegaskan perannya dalam proses penyerahan barang bukti kepada pihak kepolisian.

“Saya hadir dan mendampingi langsung saat dokumen serta bukti transfer diserahkan kepada penyidik, dan semuanya diterima secara resmi saat itu,” tegasnya.

Proses persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda utama pemeriksaan perkara serta menghadirkan para saksi dari kedua belah pihak untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim.

Proses hukum ini akan terus berjalan guna mencari kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat(**)