Perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban berusia 10 tahun.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB, saat korban sedang berjalan menuju minimarket di kawasan Sako.
Tersangka berinisial M.H.A. (25) mendekati korban menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX, berpura-pura menanyakan lokasi masjid sebelum mengajak korban naik kendaraan dengan alasan menunjukkan arah.
Korban pulang dalam kondisi menangis dan memberitakan peristiwa kepada orang tua, yang kemudian melaporkan kejadian ke Satuan Pelayanan Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.
Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak akan dilakukan secara tegas.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang.
Perkara saat ini menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, upaya perlindungan anak di wilayah Sumatera Selatan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. (*/Andrian)














