Selama penangkapan, tiga di antara mereka terindikasi baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang menunjukkan kemungkinan penggunaan hasil kejahatan untuk aktivitas penyalahgunaan zat terlarang.
Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Dalang Paling Ditunggu (DPO).
“Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang harus digunakan untuk mendukung pembelajaran dan kesejahteraan siswa. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai bukti tambahan.
Para tersangka dijerat pasal pidana melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 30 ayat (1) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 332 ayat (1).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusi dalam menjaga keamanan sistem digital publik.
“Polda Sumsel menangani setiap kasus kejahatan siber dengan profesionalisme dan transparansi. Kami mengimbau seluruh institusi pendidikan untuk segera meningkatkan sistem keamanan digital agar tidak menjadi target serupa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan perlindungan keamanan yang memadai.
Seperti yang ditegaskan pada pembukaan, Polda Sumsel akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan yang terus berkembang. (*/Andrian)








