Polemik BNI Deposito Investment Rugikan Rp28 Miliar, Cu Pan Desak Penyelesaian Tuntas

Polemik BNI Deposito Investment Rugikan Rp28 Miliar, Cu Pan Desak Penyelesaian Tuntas

Spread the love
         
 
  
                 
   

Selain itu, dana dari rekening pribadi para pastor dan jemaat turut terdampak dengan total kerugian tambahan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Tersangka yang merupakan mantan pejabat bank tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan berhasil diringkus pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Menilai kasus ini, tim hukum menyoroti adanya kelemahan fatal dalam sistem pengawasan internal perbankan.

Berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, pihak BNI dinilai wajib bertanggung jawab penuh atas perbuatan oknum pegawainya yang merugikan nasabah.

Sayangnya, hingga saat ini penyelesaian dinilai belum transparan. Verifikasi kerugian yang dilakukan dinilai sepihak dan tidak mencerminkan itikad baik.

Oleh sebab itu, CU-PAN secara tegas menolak penyelesaian dengan nilai Rp7 miliar yang dianggap tidak adil.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya upaya pembungkaman atau pembatasan informasi agar kasus ini tidak meluas ke publik.

Menanggapi hal tersebut, pihak korban menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.

“Kami akan terus berjuang memulihkan seluruh hak nasabah. Dana ini bukan sekadar angka, melainkan hasil tabungan dan harapan hidup ribuan umat yang dikumpulkan selama bertahun-tahun,” tegas tim hukum.

Mereka mendesak manajemen BNI untuk segera menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang secara utuh, serta memastikan kasus serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. (*/SMSI Pusat)

BERITA TERKAIT