Medan, Radar Keadilan – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai fantastis yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terus bergulir dan memantik perhatian publik.
Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara resmi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi keadilan.
Permintaan tegas tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).
Dalam paparannya, tim hukum membeberkan total kerugian yang dialami pihaknya mencapai angka lebih dari Rp28 miliar.
Kerugian masif ini diduga berasal dari modus investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak tahun 2019 melalui produk fiktif yang diberi nama “BNI Deposito Investment” dengan janji imbal hasil atau bunga sebesar 8 persen per tahun.
“Dari total kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, hingga saat ini baru sekitar Rp7 miliar yang dikembalikan oleh pihak bank. Nilai tersebut tentu masih sangat jauh dari kewajiban penuh yang harus dipenuhi,” tegas perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers tersebut.
Dalam menjalankan aksinya selama bertahun-tahun, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi perbankan, termasuk layanan penjemputan dana (pick up service).
Modus operandi lainnya yang dilakukan adalah meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi secara sepihak, serta menerbitkan bilyet deposito palsu untuk meyakinkan para korban.
Praktik penipuan ini baru terbongkar pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berencana mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk keperluan pembangunan sekolah, namun gagal dilakukan.
Upaya pencairan yang ditolak ini menjadi titik awal terungkapnya fakta bahwa produk investasi tersebut tidak terdaftar dan tidak ada dalam produk resmi bank.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 22 bilyet deposito palsu dengan nilai nominal lebih dari Rp22 miliar.







