Jakarta, Radar Keadilan – Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan Firdaus dari keanggotaan organisasi memicu diskusi luas di kalangan komunitas pers nasional.
Di balik langkah tersebut, muncul sorotan mendalam terkait tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), yang dinilai perlu diperbaiki agar lebih inklusif dan mewakili seluruh elemen insan pers Indonesia.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan terpisah namun senyap: penyelenggaraan HPN seharusnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh komunitas pers, bukan satu organisasi saja.
Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 menempatkan Firdaus dalam status pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini ditegaskan telah diterima oleh pihak yang bersangkutan pada 21 Oktober 2026. Keputusan ini tak sekadar menyangkut status keanggotaan, melainkan juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana HPN seharusnya dikelola ke depan.
Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan internal setiap organisasi.
Namun, ia mengaku terkejut jika persoalan penyelenggaraan HPN menjadi alasan diambilnya keputusan tersebut.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional.”
Menurutnya, keanggotaan dalam organisasi wartawan seharusnya berlandaskan pada status seseorang sebagai wartawan yang aktif bekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan.
Perbedaan pandangan mengenai kebijakan penyelenggaraan tidak seharusnya dijadikan dasar pencabutan keanggotaan.
Abdul Manan juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan Dewan Pers dengan para konstituen pada 30 September 2026, delapan dari sembilan konstituen yang hadir telah menyuarakan keinginan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan HPN, menggantikan praktik selama ini yang hanya dipegang oleh satu organisasi wartawan.





