Ditpolairud juga berwenang melakukan pengamanan di kawasan pesisir, wilayah pasang surut, serta kawasan gambut yang berkaitan erat dengan karakteristik wilayah tugasnya.
“Penjelasan lebih rinci mengenai dasar kewenangan penyidikan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, karakteristik lokasi kejadian, jenis tindak pidana yang ditangani, serta dasar penugasan yang sah,” tambahnya.
Berkas Perkara Dalam Penelitian Jaksa
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pemberkasan. Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.
Penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya: apakah berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, atau masih memerlukan kelengkapan tambahan.
“Kami berharap proses ini dapat segera terselesaikan sehingga perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Rahmat.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Di samping penegakan hukum, pihaknya menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Pemahaman yang utuh mengenai status kawasan, batas wilayah, serta kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
“Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung perlu memahami bahwa pemanfaatan wilayah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perlu ada sinergi antara aparat penegak hukum, instansi kehutanan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan media massa untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegas Rahmat.
Pendekatan pencegahan melalui edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga memahami alasan perlindungan kawasan dan dampaknya terhadap lingkungan serta kehidupan bersama.
“Kami mengajak semua pihak bekerja sama memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat mematuhi aturan dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tutup Rahmat. (*/Andrian)









