Polemik Yayasan PT PGRI Sumsel Memuncak: Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Kerugian Rp76,08 Miliar

Polemik Yayasan PT PGRI Sumsel Memuncak: Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Kerugian Rp76,08 Miliar

banner"468x90"title"468x90"

Temuan ini muncul setelah tim internal yayasan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh arsip dan berkas resmi, yang kemudian memperlihatkan adanya ketidaksesuaian nyata antara kenyataan hukum dengan isi dokumen yang dipergunakan selama ini.

Atas dugaan perbuatan tersebut, terlapor disangkakan melanggar tiga ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 391 mengenai pemalsuan surat, Pasal 392 terkait penggunaan surat palsu, serta Pasal 384 tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

banner"300x250"title"300x250"

Perbuatan yang terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong Nomor 571, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, dinilai telah menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai nilai Rp76.080.000.000.

Sejak laporan diterima secara sah, kasus ini kini masuk ke dalam tahap penyelidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan guna meneliti dan menentukan keberadaan unsur pidana dalam seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak yang dilaporkan belum menyampaikan pernyataan resmi maupun penjelasan terkait tuduhan yang disampaikan.

Radar Keadilan tetap berupaya memperoleh tanggapan dan konfirmasi dari semua pihak yang terlibat, sejalan dengan prinsip jurnalistik yang berimbang serta asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan yang akuntabel dan bertanggung jawab. (*/SMSI Sumsel)

banner"728x90"title"728x90"