Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Batang Hari Leko mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan yang ditemui.
Langkah kolaboratif antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat memperkuat keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang – sesuai dengan komitmen yang telah ditunjukkan dalam penangkapan pelaku pada kesempatan ini. (*/Desi)








