Banyuasin, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketajaman dan kecepatan tanggap dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Seorang pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi tangkap tangan yang digelar di sebuah penginapan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat dini hari, 10 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka berinisial PO (30), warga setempat, berhasil diamankan saat berada di Penginapan Serasi, Jalan Serasi II.
Penangkapan ini merupakan respon cepat dan tindak lanjut tegas dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tanpa menunggu waktu lama, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi dan melaksanakan penggerebekan.
Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat dan disaksikan saksi-saksi, petugas berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 1,31 gram yang disembunyikan dengan rapi.
Selain barang bukti utama, turut disita satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong kemasan, satu alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal berat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











