Seorang pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi tangkap tangan yang digelar di sebuah penginapan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat dini hari, 10 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka berinisial PO (30), warga setempat, berhasil diamankan saat berada di Penginapan Serasi, Jalan Serasi II.
Penangkapan ini merupakan respon cepat dan tindak lanjut tegas dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tanpa menunggu waktu lama, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi dan melaksanakan penggerebekan.
Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Selain barang bukti utama, turut disita satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong kemasan, satu alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal berat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah dan tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkotika di Banyuasin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Risnan Aldino.
Lebih lanjut ia menambahkan, proses hukum tidak berhenti sampai di penangkapan saja.
Sikap tegas ini didukung penuh oleh Polda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan secara konsisten demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (*/sangkut)













