Empat Lawang, Radar Keadilan – Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran zat narkotika di Kabupaten Empat Lawang menunjukkan capaian signifikan setelah jajaran Kepolisian Resor berhasil membongkar hamparan tanaman ganja yang ditanam secara terorganisasi seluas kurang lebih tiga hektare di wilayah terpencil, sekaligus mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan volume dan nilai yang cukup besar.
Pengungkapan lokasi penanaman dan penyimpanan dilakukan secara cepat setelah aparat menerima informasi dari masyarakat.
Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melakukan penyisiran menyeluruh hingga menemukan lokasi target, yang direncanakan dan dikelola dengan sistem yang terstruktur.
Selain tanaman ganja yang masih tumbuh subur di lahan tersebut, pihak berwenang juga menyita delapan karung berisi ganja kering yang telah siap untuk diperedarkan ke pasaran.

Berat total barang bukti diperkirakan mencapai 200 kilogram dengan taksiran nilai ekonomi mendekati angka Rp1 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat.








