Tim Opsnal Unit II berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RJ (19) warga Desa Lubuk Pedaro, Kecamatan Merapi Selatan, saat membawa barang haram tersebut di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Selasa (14/04/2026) malam.
Operasi penangkapan ini dipicu oleh informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika.
Berdasarkan inteligen yang akurat, petugas melakukan pemetaan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada pukul 22.00 WIB saat berada di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan satu paket besar berisi tanaman ganja kering dengan berat bruto mencapai 800 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka saat ini beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Polres Lahat untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh menjamin rasa aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dengan segera melaporkan informasi melalui Call Center 110,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera yang mendalam serta mampu memutus jaringan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas narkoba di Kabupaten Lahat maupun wilayah Sumatera Selatan secara umum. (*/HS)













