Coba Buang Barang Bukti Pengedar Sabu Di Kertapati Tetap Dibekuk

Coba Buang Barang Bukti Pengedar Sabu Di Kertapati Tetap Dibekuk

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Upaya licik seorang pengedar narkoba untuk membuang barang bukti saat digerebek akhirnya gagal total.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tersangka beserta 10 paket sabu yang disembunyikan di kawasan Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Selasa (14/04/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Tersangka berinisial DS (31), warga setempat, sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah dompet ke arah belakang rumah kontrakan saat petugas melakukan penyerbuan.

Namun, gerakan curiga tersebut langsung terpantau dan dicegah oleh anggota tim yang telah mengamankan seluruh titik lokasi.

Petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dompet berisi 10 paket shabu dengan berat bruto 4,97 gram dalam kondisi utuh.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi berupa timbangan digital, pipet plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengkonsumsi narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti di hadapan personel yang profesional.

“Seluruh pergerakan tersangka sudah terpantau sejak awal. Upaya membuang barang bukti tidak akan berhasil menghindarkan pelaku dari jerat hukum. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa operasi di dini hari ini membuktikan konsistensi kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba tanpa mengenal waktu.

“Kami terus melakukan pembersihan secara menyeluruh demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi melalui Call Center 110,” ujarnya.

Tersangka kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Palembang(*/Andrian)