Dr. M. Aslam Fadli,
Praktisi dan Penggiat Hukum
Kembali terjadi peristiwa memilukan yang merenggut nyawa pekerja di jalur angkut milik PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).
Seorang pengemudi dump truck bernama Abdullah meninggal dunia dalam kecelakaan kerja yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Peristiwa ini tidak lagi bisa sekadar disebut sebagai musibah semata, melainkan harus dipandang secara objektif dan proporsional melalui kacamata hukum, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.
Kematian Abdullah menambah deretan panjang korban jiwa di lokasi operasional perusahaan yang sama. Sebelumnya, pada April 2026, masyarakat telah dikejutkan oleh kepergian Arisman yang juga meninggal di jalur angkut yang sama.
Bahkan jauh sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2024, Iksan, seorang pengawas dari perusahaan subkontraktor, juga kehilangan nyawa di kawasan pertambangan tersebut.
Rentetan kejadian dalam kurun waktu relatif singkat ini membentuk pola kegagalan sistemik yang nyata dan mendesak untuk ditindak tegas oleh pihak berwenang maupun aparat penegak hukum.
Dalam kerangka negara hukum, setiap kematian yang terjadi di lingkungan kerja berisiko tinggi wajib ditelusuri akar penyebabnya dan diuji melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum.
Prinsip dasar hukum pidana geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan” menjadi landasan utama, di mana unsur kesalahan tidak hanya terbatas pada niat jahat, namun juga mencakup kelalaian berat.
Apabila kecelakaan terjadi akibat pengabaian terhadap standar keselamatan yang seharusnya dapat diprediksi dan dicegah, maka ruang penuntutan pidana terbuka lebar untuk dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain dapat dijatuhi sanksi hukum yang tegas.
Ketentuan ini menjadi sangat relevan apabila penyelidikan nantinya menemukan fakta adanya kelalaian dalam pemeliharaan alat berat, lemahnya pengawasan operasional, kegagalan penerapan manajemen risiko, hingga ketiadaan sistem keselamatan kerja yang memadai di lapangan.
Kewajiban perlindungan ini juga telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di setiap tahapan aktivitas usaha.
Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah hukum yang harus diwujudkan melalui sistem pengendalian risiko yang efektif, terukur, dan berjalan nyata di lapangan.
Di sektor pertambangan, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice, di mana keselamatan dan kesehatan kerja menjadi komponen yang tidak terpisahkan dari proses produksi.
Kondisi semakin memprihatinkan apabila terbukti telah ada peringatan dari masyarakat maupun pekerja terkait bahaya yang mengancam akibat kondisi jalur angkut yang tidak layak, namun tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan atau langkah mitigasi yang memadai.
Hal tersebut menjadi indikator kuat adanya unsur kelalaian, baik dari sisi korporasi maupun pihak yang memegang kendali pengawasan di lokasi kerja.
Dalam perspektif hukum modern, tanggung jawab tidak lagi hanya dibebankan kepada individu pelaksana di lapangan.













